Diberhentikan, Ini Pelanggaran Ketua KPU Arief Budiman

Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Arief Budiman sebagai ketua KPU, dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran etik.

Arief resmi dipecat dari posisi Ketua KPK, karena dinilai melanggar kode etik terkait proses hukum mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik.

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI,” ucap Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1/2021).

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,” imbuhnya.

Arief diduga melanggar kode etik karena diduga menemani Evi Novida ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), yang saat itu diberhentikan oleh DKPP.

Baca Juga: Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU

Pengadu merupakan seorang bernama warga Jupri, menggugat dengan dalil aduan mendampingi Evi yang pada 18 Maret 2020 diberhentikan DKPP, mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Selain itu, pengadu juga menyebut Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya. Yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Kalai itu Evi dipecat oleh DKPP karena diduga melanggar kode etik dan pedoma perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.

Menindaklanjuti putusan DKPP, Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Evi sebagai Komisioner KPU.

Tak terima, Evi mengajukan gugatan ke PTUN atas pemecatan dirinya. Ia menggugat Keppres Jokowi tentang pemberhentian dirinya dari jabatan Komisioner KPU.

Pada akhirnya, PTUN mengabulkan gugatan Evi dan menyatakan Keppres Jokowi tentang pemecatan dirinya tidak sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *