Dibela 13 Kuasa Hukum, DPP Demokrat Gugat Penyelenggara KLB

Jakarta – DPP Partai Demokrat pada Jumat (12/3/2021) menggugat sejumlah orang yang ikut menggelar kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, minggu lalu, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan Partai Demokrat didampingi oleh 13 kuasa hukum yang disebut dalam dokumen gugatan sebagai Tim Pembela Demokrasi. Salah satu di antaranya mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat,” kata Herzaky.

“Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” tambah Herzaky dikutip dari laporan Kantor Berita Antara.

Herzaky menyebut jumlah tergugat sebanyak 10 orang, juga melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *