Dibela 13 Kuasa Hukum, DPP Demokrat Gugat Penyelenggara KLB

Jakarta – DPP Partai Demokrat pada Jumat (12/3/2021) menggugat sejumlah orang yang ikut menggelar kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, minggu lalu, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan Partai Demokrat didampingi oleh 13 kuasa hukum yang disebut dalam dokumen gugatan sebagai Tim Pembela Demokrasi. Salah satu di antaranya mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat,” kata Herzaky.

“Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” tambah Herzaky dikutip dari laporan Kantor Berita Antara.

Herzaky menyebut jumlah tergugat sebanyak 10 orang, juga melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

Saat ditanya mengenai 10 orang tergugat itu, Herzaky belum bersedia menyebutkan nama-namanya secara detail.

“Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami memperjuangkan keadilan, menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sini, kami mencari keadilan,” ujar Herzaky sebelum menyerahkan gugatan ke PN Jakpus.

Sementara, Bambang Widjojanto mengatakan langkah hukum ke pengadilan merupakan upaya mempertahankan demokrasi di Indonesia.

“Kami ingin menggunakan hukum, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan demokrasi dan demokratisasi,” sebut Bambang. Saat ditanya kemungkinan tim kuasa hukum akan melaporkan pihak KLB ke kepolisian, Bambang meminta agar publik menunggu.

Selain Bambang, DPP Partai Demokrat menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *