Di Bogor, Polisi Ringkus Pengedar Obat Tramadol

Jakarta – Polisi meringkus pengedar obat Tramadol di wilayah Baranangsiang, Kota Bogor. Pelaku tersebut diketahui berinisial MI (22).

Diketahui, obat Tramadol merupakan obat keras jenis G atau berbahaya yang peredarannya diawasi ketat.

“MI ditangkap berikut barang bukti ribuan obat terlarang atau obat keras jenis G,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Sabtu, 4 Febuari 2023.

Menurut Bismo, total obat keras yang diamankan polisi sebanyak 1.207 butir. Selain Tramadol, polisi juga menyita obat keras lainnya seperti Excimer, dan Trihexyphenidyl.

“1.302 butir jenis pil Excimer, 150 butir obat keras jenis Tramadol, dan 25 butir obat keras jenis pil Trihexyphenidyl,” tuturnya.

Selain itu, kata Bismo, polisi juga menyita uang yang diduga hasil transaksi Rp289 ribu, serta handphone dan tas hitam. Meski begitu, pelaku mengaku obat tersebut bukan miliknya.

“MI mengaku obat keras jenis G tersebut bukan miliknya. Dia hanya menjualkan dengan upah Rp500 ribu setiap minggunya,” kata Bismo.

Saat ini polisi masih menyelidiki terkait siapa pemilik sebenarnya obat keras tersebut. MI terancam Pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *