Di 2022, Mitigasi Bencana Mesti Lebih Baik

Jakarta: Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengutarakan, sepanjang tahun 2021, bencana alam banyak terjadi dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Termasuk yang terjadi jelang akhir tahun yaitu Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur.

“Saya menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada warga yang terdampak bencana Gunung Semeru dan korban-korban bencana alam lainnya. Kami berharap mitigasi bencana ke depan bisa lebih baik untuk meminimalisir jatuhnya korban,” ungkap Puan melalui keterangan resmi yang diterima RRI.co.id di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

“Kita juga tidak melupakan peristiwa memilukan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Perairan Kepulauan Seribu pada Januari 2021 dan juga tragedi tenggelamnya KRI Nanggala-402 yang menyebabkan meninggalnya putra-putra terbaik bangsa. Mari doakan, semoga arwah saudara dan saudari kita tenang di sisi Tuhan,” tambahnya.

BACA JUGA: Puan: Berhasil Tangani Pandemi, Mempercepat Pemulihan Ekonomi

Seperti dilansir kkp.go.id, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Undang Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menitikberatkan pada upaya preventif pada prabencana.

Penyelenggaraan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak terlepas dari perhatian terhadap aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan dan efektivitas, serta lingkup luas wilayah.

Berdasarkan hal di atas, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan pengurangan risiko bencana di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil sesuai dengan jenis, tingkat risiko, dan wilayah bencana.

BACA JUGA: Puan: Optimis Sambut 2022, Indonesia Mengalahkan Pandemi

Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 disusun untuk mengatur mengenai mitigasi bencana dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, mitigasi terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, termasuk masyarakat.

Jenis Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

Bencana dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa hal, seperti:

1. Berdasarkan penyebabnya, bencana dapat dikelompokkan menjadi bencana alam dan non alam (karena perbuatan orang).

Bencana yang diakibatkan karena peristiwa alam meliputi:

1. gempa bumi;

2. tsunami;

3. gelombang ekstrim;

4. gelombang laut berbahaya;

5. letusan gunung api;

6. banjir;

7. kenaikan paras muka air laut;

8. tanah longsor;

9. erosi pantai;

10. angin puting beliung.

Bencana yang diakibatkan karena perbuatan orang meliput:

1. banjir;

2. kenaikan

3. paras muka air laut;

4. tanah longsor; dan

5. erosi pantai.

2. Berdasarkan prosesnya, bencana juga bisa dikelompokkan menjadi bencana geologis dan bencana klimatologis.

Bencana geologis:

1. gempa bumi;

2. tsunami;

3. letusan gunung api;

4. tanah longsor;

5. angin puting beliung.

Bencana klimatologis:

1. gelombang ekstrim;

2. gelombang laut berbahaya;

3. banjir;

4. kenaikan paras muka air laut;

5. tanah longsor;

6. erosi pantai;

Tingkat risiko bencana (Risk/R) ditentukan berdasarkan analisis bahaya (Hazard/H), kerentanan (Vulnerability/V), dan kapasitas (Capacity/C).

Di Indonesia, nilai risiko bencana untuk tiap provinsi dapat dilihat melalui laman inaRISK.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *