Desak Bawaslu Beri Sanksi Pj Gubernur DKI Dan Cawapres Gibran , KPI : Dugaan Pelanggaran Kampanye Bagi-Bagi Susu di Arena Car Free Day

Jakarta – Sekretaris Jenderal Koalisi Peduli Indonesia (KPI), Dimas Tri Nugroho Mendesak Bawaslu DKI Jakarta agar menindak dan memberikan sanksi kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Gibran terkait dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu di arena Car Free Day (CFD) yang diadakan pada Minggu, (03/12/2023).

Dimas mendesak Bawaslu DKI Jakarta agar menegakkan aturan soal acara di arena Car Free Day (CFD) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye.

Dimas menyampaikan peraturan larangan kampanye di arena CFD harus ditegakkan sesuai Pergub nomor 12 tahun 2016.

Dimas mengingatkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar netral dan tidak berpihak kepada salah satu Paslon Capres Cawapres tertentu.

Seperti diketahui sebelumnya Bawaslu DKI Jakarta mengimbau Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal Car Free Day (CFD) yang dilarang untuk kegiatan politik.

Imbauan itu buntut adanya kegiatan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu kotak gratis di arena Car Free Day (CFD).

Bawaslu mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi, arena CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktifitas kampanye,” Kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo Selasa, (05/12/2023).

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *