Jakarta – Densus 88 Antiteror Polri mengumumkan bahwa mereka telah membebaskan anggota keluarga dari tersangka teroris HOK (19) yang sebelumnya sempat ditahan.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar, menyatakan bahwa kedua orang tua HOK dan kerabat lainnya dipulangkan setelah penyidik memastikan mereka tidak terlibat dalam rencana teror yang diduga akan dilakukan oleh HOK.
BACA JUGA
Fakta Baru Teroris HOK di Malang, Gabung Grup Radikal Lintas Negara Sejak 2023
Teroris yang Ditangkap di Malang Sering Akses Situs Propoganda di Google
Kasus Teroris HOK, Syauqillah Ingatkan Pemerintah Mitigasi Platform Medsos
“Ada beberapa orang yang dimintai keterangan terkait penangkapan HOK ini, semuanya telah dipulangkan,” kata Aswin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Agustus 2024.
“Mereka bukan atau tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut. Salah satunya yang telah dipulangkan adalah orang tuanya juga,” sambungnya.