‘Debt Collector’ Lakukan Pengeroyokan di Koja,Ini Alasan

Jakarta: Polisi telah mengamankan 11 orang debt collector yang melakukan pengeroyokan dengan mengepung sebuah mobil di Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Kasus itu melibatkan seorang anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut, Serda Nurhadi.

Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ke 11 pelaku tersebut.

Dari keterangan pelaku, Nasriadi menyebut mobil yang di kemudikan Serda Nasriadi menunggak 8 bulan, sehingga para debt collector itu diminta untuk melakukan penarikan.

“Didapatkan informasi bahwa mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing Clipan selama 8 bulan,” kata Nasriadi, saat dihubungi, Minggu (9/5/2021).

Diketahui, Clipan Finance memberikan kuasa ke PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya. Perusahaan itulah yang kemudian memberikan kuasa kepada Hendry E. Leatomu untuk melakukan penarikan. Demi menjalankan tugasnya itu Hendry meminta bantuan kepada 10 orang rekannya.

“Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector ini ialah saudara Hendry E. Leatomu,” ujar Nasriadi.

Hendry dan 10 rekannya sudah ditangkap polisi. Kini mereka berada di Polres Jakarta Utara untuk diperiksa.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkaoan tersebut di antaranya rekaman video yang viral, serta Surat kuasa penarikan mobil dari clipan finance kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *