Buntut Kasus Ancam Muhammadiyah, BRIN Pecat Andi Pangerang

Jakarta – Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dipecat usai menjadi tersangka ujaran kebencian karena telah mengancam ingin membunuh warga Muhammadiyah. Pemecatan dilakukan usai BRIN dapat hasil rekomendasi Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN. Andi telah dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” bunyi keterangan resmi BRIN pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Pemecatan Andi itu telah disetujui oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. Namun, tak hanya Andi yang sudah dijatuhi sanksi oleh BRIN. Peneliti senior lainnya yakni Thomas Djamaluddin pun sudah dijatuhi hukuman berupa sanksi moral atas perbuatan yang sama.

Thomas pun diberikan waktu untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka ke publik atas perilakunya di sosial media itu.

“Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis,” tulis siaran pers BRIN lagi. Kemudian, atas peristiwa yang dilakukan oleh Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin itu dinyatakan sebagai bentuk periset BRIN untuk jadikan pelajaran kasus ini.

“BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Andi sebagai tersangka, usai memberikan sebuah ancaman kepada warga Muhammadiyah. Polri pun ungkap alasan Andi terkait hal itu. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa Andi membikin sebuah ancaman itu lantaran merasa emosi.

“Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi,” ujar Adi Vivid kepada wartawan, Senin, 1 Mei 2023. Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Andi juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *