Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

Jakarta – Pengusaha Budi Said yang dikenal dengan crazy rich Surabaya didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp1 triliun terkait dengan transaksi jual beli emas Antam di bawah harga resmi.

Hal itu disampaikam Jaksa M. Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024.

“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” ujarnya.

Perbuatan Budi Said dilakukan bersama-sama dengan Eksi Anggraeni selaku penghubung atau broker dalam transaksi pembelian emas pada BELM 01 Surabaya, Endang Kumoro selaku Marketing Representatif Asisten Manager/Kepala BELM 01 Surabaya, Misdianto selaku Bagian Administrasi Kantor atau Back Office BELM 01 Surabaya.

Kemudian, Ahmad Purwanto selaku General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulo Gadung dan sejak bulan September 2018 ditugaskan sebagai tenaga perbantuan di BELM 01 Surabaya, dan Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam.

Menurut jaksa, tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur.

Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.

Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kg emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.

Budi Said disebut telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,865 kg emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam, sehingga Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayaran.

Lalu, Abdul Hadi Aviciena tidak mendasarkan adanya perencanaan kebutuhan stok, tidak adanya pengajuan permintaan pengiriman produk emas oleh Manager Retail BELM Surabaya 01 dan mengabaikan jumlah ketersediaan dan pengalokasian stok butik pada BELM Surabaya 01 yang atas permintaan Budi Said melalui Eksi Anggraeni telah mengirimkan 100 kg emas Antam dengan rincian emas seberat 1.000 gr (1 kg) sebanyak 100 keping dari UBPPLM Pulogadung ke BELM Surabaya 01.

Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto untuk tujuan memenuhi permintaan pembelian emas Antam dari Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni telah melakukan penyerahan jumlah berat emas Antam kepada Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni dengan tidak sesuai faktur, dan menyesuaikan dengan pembayaran oleh Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni dengan mencatatkan ke dalam faktur seolah-olah telah melakukan transaksi pembelian emas Antam untuk jumlah berat dan dengan harga resmi yang ditetapkan sesuai dengan prosedur penjualan dari PT Antam.

Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto tidak mencatatkan stok opname yang sebenarnya pada BELM Surabaya 01 atas transaksi pembelian emas Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni sehingga menurut sistem E-MAS seolah-olah terlihat sama dengan stok fisik riil yang ada di brankas BELM Surabaya 01, sehingga terjadi kekurangan fisik emas Antam pada BELM Surabaya 01 seberat 152,80 kg.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *