Jakarta – Propam Polda Metro Jaya tengah mengusut tuntas pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya, Bripda WSN terkait kasus dugaan penipuan dengan modus iming-iming bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dalam kasus ini, korban bernama Makmurdin Muslim mengalami kerugian hingga Rp50 juta.
“Pelanggaran kode etik (Bripda WSN) dan pidananya sudah ditangani reserse ya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan kepada wartawan, Selasa, 17 September 2024.
Bambang belum membeberkan nasib Bripda WSN. Hingga saat ini pelanggaran kode etik Bripda WSN masih dalam tahap pemeriksaan.
“Pelanggaran etik proses pemeriksaan Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Propam Polda Metro Jaya,” ujarnya.