Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen memberantas kasus mafia tanah dengan menjalankan berbagai langkah strategis, baik represif maupun preventif.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, mengatakan dalam strategi represif, pertama dimulai dari Kementerian ATR/BPN membentuk Satgas Anti Mafia Tanah serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, Sofyan Djalil juga berkata bahwa akan lakukan penertiban serta audit untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan jajarannya yang terlibat dalam praktik mafia tanah.
“PPAT sudah diaudit, kita beri tindakan keras berupa pemecatan jika dia tersangka dan terbukti bersalah, begitu juga jika ada pegawai BPN yang bersalah, kita ambil tindakan hukum,” tutur Sofyan Djalil dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).
Sementarabuntuk langkah preventif, Kementerian ATR/BPN menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni pendataan dan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Selain itu, akan ada peningkatan mekanisme pelayanan di kantor BPN mulai dari layanan profesional anti calo dan anti orang dalam serta layanan pertanahan berbasis elektornik.
“Kalau anda pergi ke kantor BPN, sekarang relatif cukup tertib karena sudah tidak ada lagi pendaftaran via jalur belakang atau orang dalam,” tambah Sofyan Djalil.