Besok, Polisi Akan Tilang Pelanggar Ganjil Genap

Jakarta: Mulai, rabu (1/9/2021) esok, Ditlantas Polda Metro Jaya, akan melakukan penindakan terhadap para pelanggar aturan ganjil genap (Gage).

Bila sebelumnya para pelanggar hanya dihalau keluar wilayah Gage, maka mulai besok akan langsung dikenakan sanksi Tilang.

“Ya, mulai Rabu 1 September besok, sanksi tilang mulai berlaku, baik yang langsung dilakukan secara manual oleh petugas dilapangan, maupun lewat kamera elektronik atau e-TLE,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).

Menurutnya, petugas dilapangan akan tetap menjaga di pintu-pintu masuk Kawasan ganjill genap, dan akan mengalihkan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan Gage. Untuk kendaraan yang sudah terlanjur masuk Kawasan Gage, maka polisi akan langsung menindaknya.

Para pelanggar tilang itu nantinya akan dikenai Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp500 ribu.

“Untuk ruas jalan yang menerapkan ganjil genap ini tidak berubah, yaitu jalan Sudirman, MH Thamrin dan jalan Rasuna Said, kuningan,” ungkap Sambodo.

Sambodo juga menegaskan, aturan Gage ini berlaku tetap sama, mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian.

Namun Sambodo menegaskan, setiap kendaraan berplat hitam terkena aturan ganjil genap ini, tanpa kecuali.

“Untuk kendaraan dinas pemerintah atau TNI Polri yang menggunakan plat hitam, tetap akan kena tilang,” pungkasnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *