Tangerang – Sebanyak 558 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Kota Tangerqng Selatan (Tangsel) bakal mencoblos pada hari pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disahkan KPU setempat.
Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan Widya Victoria mengatakan, ODGJ akan didampingi petugas saat memberikan hak suaranya. Total pemilih ODGJ itu masuk DPT dengan kategori pemilih disabilitas.
“KPU menetapkan pemilih disabilitas sebanyak 2.381 orang atau 0,23 persen dari total DPT yang mencapai 1.022.237 pemilih. Ini sesuai total jumlah DPT yang sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023 lalu,” ujarnya, Selasa (6/12/2024).
Dari total jumlah DPT di Kota Tangerang Selatan, sambung Widya, persentase pemilih disabilitas sebanyak 0,23 persen atau 2.381 pemilih. Dari 2.381 pemilih disabilitas, sebanyak 558 orang merupakan disabilitas mental atau ODGJ.
“2.381 pemilih disabilitas itu dengan kategori fisik, intelektual, mental, wicara, rungu, dan netra. Untuk ODGJ adalah pemilih disabilitas kategori mental,” katanya.
Menurut Widya, disabilitas mental merupakan orang yang depresi atau sedang mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang dan persyaratan administratif.