Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan sanksi hukuman penempatan khusus (patsus) kapada Bripda WSN imbas perbuatannya melakukan penipuan dengan modus iming-iming bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“Terduga pelanggar (Bripda WSN) sudah disanksi patsus,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan kepada wartawan, Selasa, 17 September 2024.
Selain disanksi patsus, Bripda WSN juga tengah dilakukan proses pelanggaran etik hingga pidana.
“Kode etik (Bripda WSN) dan pidananya sudah ditangani reserse,” ungkapnya.