Berbeda dengan Perkara Sebelumnya, KPK Pastikan Kasus Bansos

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras berbeda dengan perkara mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menyebut, kasus ini terendus saat penyidik KPK tengah menyelidiki kasus Juliari Batubara. Dari penyelidikan tersebut, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Jadi ini kemudian ditemukan fakta lain dari proses penyelidikan tadi, kemudian ada laporan masyarakat juga, kami analisis. Ternyata ada fakta lain ketika penyaluran bansos 2021 di Kemensos ini, dugaannya ada perbuatan melawan hukum,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Seperti diketahui, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK menyebut, beras bansos tersebut ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020-2021.

Ali mengatakan, penyidik KPK akan terus mendalami kasus bansos beras ini. Termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain baik swasta maupun pejabat di Kemensos.

“Kaitannya dari satu BUMN tadi itu dan beberapa pihak swasta yang nanti pelaksanaannya kan sebenarnya dari Kemensos. Nah itu lah yang terus akan kami kembangkan dan dalami ke sana dulu,” ujarnya.

KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah mantan Direktur Utama (Dirut) salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) .

Tersangka tersebut juga merupakan mantan Dirut Transjakarta berinisial, MKW, yang baru saja mengundurkan diri. “Sejauh ini penyelenggara negaranya kemudian sudah kami temukan sebagai direktur salah satu BUMN,” ujarnya.

“Salah satu yang mengundurkan diri dari Direktur Transjakarta tanpa harus menyebutkan nama. Saya kira mengonfirmasi benar salah satunya,” katanya.

KPK menduga, kasus korupsi ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. “Ya kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” kata Ali Fikri, Kamis (16/3/2023).

Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ali mengatakan, pencegahan pertama dilakukan selama enam bulan lamanya terhitung 10 Februari hingga 10 Agustus 2023. Jika penyidik memerlukan perpanjangan, pencegahan akan diperpanjang oleh KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *