Bentrokan Ormas, Pentolan FBR Jadi Tersangka

, Tangerang Selatan: Panglima Forum Betawi Rempug (FBR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Adi Aferi Amrani alias Daeng Fery, ditangkap polisi dan dijadikan terduga tersangka pelaku tindak kekerasan dalam sejumlah bentrokan ormas.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menyebut, selain Daeng Fery, polisi juga mengamankan sebanyak 11 orang tersangka lain yang diduga terlibat aksi tindak kekerasan dan premanisme yang menyebabkan terjadinya bentrokan antar ormas.

“Kejadian pada 13 Maret 2021, sudah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang membuat korban luka. Kejadian itu murni pengeroyokan,” kata Iman kepada rri.co.id di Mapolres Tangsel, Jumat (19/3/2021).

BACA JUGA: Bentrok FBR dan Forkabi, Satu Orang Ditangkap

Atas peristiwa itu, sambung Iman, Daeng Cs akan dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau pencurian dengan kekerasan atau tanpa hak bawa senjata tajam, sebagaimana dimaksud Pasal 170, Pasal 365, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Kami berharap dengan adanya proses hukum akan memberikan kemanan dan kenyamanan masyarakat. Ya, tersangka saling mengenal satu dengan yang lain. Sementara ini motifnya dari hasil penyelidikan, ada misinformasi dari kelompok,” bebernya.

Rentetan kekerasan ormas itu berlangsung di beberapa tempat.

Kasus pertama terjadi di toko kosmetik, RT 02/RW03, Ciputat, pada 27 Februari 2021 malam.

BACA JUGA: FBR dan Forkabi Sempat Bentrok di Tangsel

Kejadian kedua berlangsung di warung kopi Jalan Jombang Raya, Ciputat, pada 2 Maret sekitar pukul 01.30.

Kasus ketiga terjadi di Jalan Raya Pondok Kacang, Pondok Aren, pada Minggu, 7 Maret, sekitar pukul 01.30.

Kasus keempat terjadi di Jalan Raya Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, pada Sabtu 13 Maret 2021 sekitar pukul 17.00.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *