Jakarta – KPU DKI Jakarta telah merampungkan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024. Hasilnya, ketiga pasangan cagub-cawagub Jakarta dinyatakan belum memenuhi syarat.
“KPU DKI telah melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui SILON. Dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan, tiga bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), ” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata, di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Keputusan itu ditetapkan dalam Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pendaftaran DKI Jakarta. Rapat pleno itu diikuti seluruh anggota KPU DKI Jakarta.
KPU Jakarta sendiri memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen. “Ketiga pasangan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan dari tanggal 6 hingga 8 September,” ujar Wahyu.