Belum Divaksin Hingga Akhir Tahun, Ini Dampaknya

Dompu: Vaksinasi, merupakan salah satu upaya pemerintah, dalam mengatasi Pandemi Covid-19. Target 70 persen dari jumlah menduduk hingga akhor tahun 2021, adalah upaya untuk membentuk berd immunity atau kekebalan kelompok.

Dengan terbangunnya kekebalan kelompok ini, masyarakat bisa hidup normal kembali, seperti sebelum pandemi. Namun sayangnya, di Kabupaten Dompu, capaian vaksin ini masih cukup rendah, bahkan berada di urutan ke-9 dari kabupaten kota di Nusa Tenggara Barat.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, mengingatkan, agar masyarakat Kabupaten Dompu, mau membantu pemerintah untuk menciptakan herd immunity ini, hingga minimal 70 persen. Jika tidak, daerah yang tidak mencapai herd immunity 70 persen, akan ditetapkan sebagai daerah endemis.

“Jika itu diterapkan, yang rugi bukan saja pemerintah, tapi juga seluruh masyarakat daerah itu sendiri,” katanya, Sabtu (9/10/2021).

Status endemis, lanjut Wakil Ketua Gugus Tugas Covid ini, daerah itu akan menjadi daerah terisolir. Akan terjadi pengetatan kunjungan keluar daerah, terutama yang harus melintasi penyebrangan maupun penerbangan.

Satgas baik di bandara maupun pelabuhan, sudah tidak lagi menanyakan kartu vaksin, namun akan melihat KTP warga itu. Jika warga ini ber KTP daerah dengan status endemis, maka perjalannya akan dibatalkan.

“Pasti di suruh pulang lagi, tidak boleh melanjutkan perjalanan,” tambahnya.

Syarif sadat, bahwa lambatnya capaian vaksin di Kabupaten Dompu ini, akibat masih santernya isu-isu hoax yang beredar baik di media sosial maupun lingkungan warga. Yang saat ini masih santer beredar, lanjut Kapolres, adalah vamsin ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah populasi penduduk.

“Hal yang tidak masuk akal. Tak satupun program pemerintah, di negara mana saja, itu demi kesejahteraan dan keamanan rakyatnya,” tegasnya.

Jika masih ragu, warga di minta untuk mencari informasi yang benar kepada pihak terkait yang benar-benar paham program itu. Sementara terkait adanya propaganda bahwa tidak mau di vaksin adalah hak setiap warga negara dan jika dipaksakan dianggap melanggar HAM, Syarif mengembalikan lagi kepada yang bersangkutan. Namun yang pasti, sikap itu selain merugikan diri sendiri, juga merugikan orang lain.

“Bilang katanya dilanggar haknya, ingat sikapnya itu juga melanggar hak orang lain. Hak untuk hidup aman, nyaman dan sehat,” pungkasnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *