Pati: Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus menggencarkan razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di tempat-tempat hiburan malam dan karaoke, pada Selasa dinihari (26/1/2021).
Dari razia tersebut tim gabungan menjaring 35 pemandu dan pekerja karaoke. Para pelanggar ketentuan PPKM tersebut, kemudian dibawa ke Kantor Polisi untuk diperiksa keterangannya, dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk disanksi administratif.
Sebelas dari puluhan pemandu dan pekerja karaoke yang terjaring razia PPKM setelah dilakukan rapid test antibody oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Pati hasilnya reaktif.
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Hesti Dinar Mariana mengatakan, mereka yang hasil testnya reaktif selanjutnya dibawa ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk menjalani tindakan lanjutan demi mengetahui mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
“Dari hasil rapid test antibody tadi ada yang reaktif sebelas orang (pria dan perempuan). Itu dari karyawan dan pemandu karaokenya. Semua yang dirapid ada tiga puluh lima orang,” jelasnya.
“Nanti ditindak lanjut di RSUD RAA Soewondo,” lanjutnya.
Sementara itu, puluhan pengunjung, serta pemandu dan pekerja karaoke yang non reaktif digiring ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pati. Sebelum melepas kembali, petugas Satpol PP lebih dulu mengedukasi dan menyanksi administratif mereka atas pelanggaran yang dilakukan.