Jakarta – Bawaslu RI mengaku, sudah kali kedua PPATK mengirimkan surat dugaan dana transaksi ‘gelap’ yang mengalir ke parpol. Surat dari PPATK itu, Bawaslu belum bisa memastikan berkaitan dengan Pemilu 2024 atau tidak.
“Iya, kali kedua, apakah ini berkaitan dengan pemilu atau tidak, itu kan ada satu dua yang seperti itu. Menurut PPATK pelanggaran pemilu, tapi kan menurut kami tidak, ada satu yang seperti itu,” kata Bagja dalam keterangan persnya, Sabtu (13/1/2024).
Soal dugaan aliran dana Rp195 miliar luar negeri ke parpol, menurut Bagja, laporan PPATK masih data awal. Apakah dana tersebut berindikasi untuk Pemilu 2024? Bawaslu akan mendalaminya.
“Masih data awal ya, yang kemudian tidak berindikasi ke pemilunya belum terlalu jelas. Ini kan nanti sebagai bentuk pencegahan,” ucap Bagja.
Meski begitu, dari laporan PPATK tersebut, Bagja memastikan Bawaslu akan menyurati seluruh peserta Pemilu 2024. Yakni, dalam melaporkan seluruh anggaran ke dalam LADK (Laporan Awal Dana Kampanye).