Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah memutuskan membawa RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Rapat Paripurna. RUU ini akan dibawa untuk diambil keputusan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Rapat pleno RUU ini digelar di ruang rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen pada Rabu, 11 September 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto.
Menkumham Supratman Andi Agtas dan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim hadir dalam rapat tersebut. Awalnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keimigrasian Achmad Baidowi (Awiek) menyampaikan adanya sejumlah perubahan substansi dalam revisi UU yang telah dibahas. Dia menyebutkan ada 9 poin perubahan.
Berikut sembilan poin perubahan itu;
1. Substansi pada konsideran Menimbang.
2. Penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api sarana dan prasarana Pejabat Imigrasi tertentu.
3. Perubahan substansi pada Pasal 16 ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah negara Republik Indonesia dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan, dan penambahan substansi baru di Pasal 24A mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia, juga soal ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.
4. Penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.