Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengingatkan kepada pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta membawa dokumen persyaratan ketika mendaftar di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU DKI Dodyy Wijaya kepada awak media di Kantor KPU Jakarta, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
“Terdiri dari surat keputusan (SK) pengurus parpol tingkat pusat, SK pengurus parpol tingkat Provinsi Jakarta, model B persetujuan parpol yang bisa disiapkan sesuai PKPU 10 tahun 2024,” kata Dody.
Dia berujar, semua dokumen itu harus diberikan ke KPU secara fisik dan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi (Silon). Selain itu, kata dia, terdapat dokumen lain yang juga perlu dipersiapkan meliputi ijazah Surat Tanda Lulus (SLT) atau sederajat yang telah dilegalisir.