Serang: Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Alasan perpanjangan PSBB, kata Gubernur, karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan Covid-19.
“Perpanjangan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” ujar WH, Minggu (21/3/2021).