Jakarta: Menanggapi persoalan masyarakat yang Surat Ijin Mengemudi (SIM) hilang dan rusak karena banjir beberapa hari lalu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah membuka Posko layanan SIM di Posyandu RW 01, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, dibukanya posko layanan ini demi membantu warga yang terdampak banjir.
“Layanan publik bagi warga yang terkena dampak banjir kemarin, ada yang SIM-nya tercecer atau hilang bahkan rusak bisa langsung datang ke posko kami. Nanti akan kami layani dan ganti SIM-nya,” kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip rri.co.id, Kamis (25/2/2021).
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon SIM adalah, melampirkan surat dari RT/RW yang menyatakan jika warga tersebut korban banjir, Surat Keterangan sehat dari dokter, fisik SIM (jika rusak) dan masih berlaku.
“Jika SIM rusak wajib bawa kartu SIM-nya dan surat keterangan RT dan RW,” ujarnya menambahkan.