Bandar Lampung Terapkan PPKM Level 3

Bandarlampung: Pemerintah menetapkan empat kabupaten di Lampung masuk zona aman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Keempat daerah itu, Kabupaten Lampung Selatan, Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat, dan Tulangbawang.

Sementara itu 11 kabupaten/kota lainnya, turun menjadi Level 3 yakni Kota Bandarlampung, Metro, Lampung Barat, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Lampung Timur.

Selanjutnya Kabupaten Lampung Utara, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, dan Way Kanan. Penetapan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2, dan Level 1 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, 6 September 2021.

Dengan keputusan itu maka secara otomatis sudah tidak ada lagi wilayah di Lampung yang menerapkan PPKM Level 4. Meskipun demikian, Provinsi Lampung tetap menerapkan PPKM dan berlangsung hingga tanggal 20 September 2021.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, memberi apresiasi atas kerja seluruh kepala daerah dan Satgas Penanganan Covid-19.

Namun demikian Fahrizal meminta seluruh masyarakat untuk tidak lengah dan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

“Penerapan prokes dan disiplin harus tetap dilakukan. Jangan sampai daerah yang sudah turun level lengah. Dengan kondisi yang sudah bagus ini, warganya harus tetap disiplin, karena kalau lengah levelnya bisa naik lagi dan Covid-19 tidak akan selesai-selesai,” kata Fahrizal.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *