Dompu : Pemerintah pusat melalui Kementrian Koperasi dan UKM, pada tahun 2021 ini, masih memprogramkan Bantuan Produkif Usaha Mikro (BPUM) bagi Usaha Kecil Mikro (UKM). Bantuan permodalan bagi UKM yang terdampak Cobid-19 itu, besarannya masih sama seperti tahun 2020 yakni sebesar Rp. 2,4 juta.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Dompu, H Rifaid mengatakan, bantuan ini dikhususkan bagi UKM yang sudah terdaftar tahun 2020 namun belum terakomodir akibat pembatasan kuota.
“Tidak menutup kemungkinan dibuka lagi pendaftaran baru,” katanya, Minggu (28/1/2021).
Diperkirakan, BPUM ini akan dimulai pendaftaran pada bulan maret ini. Namun, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Dompu belum mendapat petunjuk tehnis terkait dengan pelaksanaanya.
Jika tahun 2021, tidak dibatasi kuotanya, namun untuk BPUM tahun 2021 ini, ada pembatasan kuota per kabupaten.Namun syaratnya masih sama dengan BPUM sebelumnya.
“Berapa kuota dan bagaimana mekanismenya, kami masih menunggu petunjuk pusat, termasuk bagaimana metode verifikasi calon penerima,” tambahnya.
Meski belum memperoleh surat resmi dari pemerintah pusat, ia meyakinkan bahwa penerima manfaat merupakan pelaku usaha mikro dengan modal maksimal Rp.50 juta. Selain itu pelaku usaha mikro ini tidak memiliki piutang pinjaman dana KUR dan sejenisnya, serta bukan PNS dan anggota TNI-Polri maupun pegawai BUMN.
Tahun 2020, diakui banyak pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 yang sudah menerima BPUM di daerah ini. Namun tak sedikit juga tidak diakomodir pusat lantaran beberapa persoalan. (imr)