Ayah Eky Bisa Jadi Pahlawan Jika Tak Langgar Ini

Jakarta – Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi membeberkan letak kekeliruan Iptu Rudiana saat mengungkap kasus pembunuan Vina dan Eky di Cirebon.

Menurutnya ada kesalahan Iptu Rudiana yang menimbulkan penilaian buruk dari publik terhadapnya. Padahal kata dia, jika tidak melakukan pelanggaran itu Iptu Rudiana bahkan bisa disebut pahlawan.

Meski begitu menurut Aryanto Sutadi, apa yang dilakukan Iptu Rudiana saat menangkap para terpidana jelas melanggar.

Iptu Rudiana pada 31 Agustus 2024 melakukan penangkapan terhadap para terpidana yang sedang nonkrong di depan SMPN 11 Cirebon.

Saat itu, Iptu Rudiana didampingi oleh tiga anggotanya dari Unit Narkoba Polres Cirebon.

“Kalau ditinjau dari prosedur sesuai KUHAP, itu jelas melanggar. Karena tidak didahului surat perintah, tidak ada sprindik, belum ada LP dan sebagainya,” kata Aryanto dikutip dari Youtube tvOneNews, Rabu (18/7/2024).

Meski sudah jelas melanggar, kata dia, namun hal seperti itu sering terjadi di lapangan.

“Kalau secara teoritis dari KUHAP itu jelas melanggar. Tetapi apabila dilihat dari kondisi di lapangan, hal-hal yang seperti kayak gitu sering terjadi,” jelas dia.

Menurutnya, saat anggota polisi menerima laporan suatu kejahatan, maka ia pasti akan melakukan tindakan terlebih dahulu di lapangan.

“Secepat mungkin untuk mendapatkan tersangkanya, apalagi Rudiana ini adalah ayah dari korban yang merasa dianiaya,” tutur Aryanto Sutadi.

Sehingga menurutnya wajar apabila Iptu Rudiana membawa anggotanya untuk melakukan penangkapan.

Namun ia menyayangkan tindakan yang dilakukan Iptu Rudiana dan anggotanya kepada para terpidana.

“Katanya waktu itu sayangnya sampai digebukin segala, di situlah dia pelanggarannya itu,” kata dia.

Padahal kata Aryanto, Iptu Rudiana bisa dijadikan pahlawan jika menangkap para terpidana tanpa kekerasan.

“Seandainya dulu Rudiana itu berjalan dengan tanpa kekerasan, itu sesuai prosedur, bahkan bisa dijadikan pahlawan, karena dia yang menangkap orang itu, sehingga ada tersangka yang dipidana,” jelasnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *