Aturan KPU Terkait Batasan Iklan Peserta Pemilu

Jakarta – Seluruh peserta Pemilu 2024, baik parpol, caleg, capres-cawapres, wajib memperhatikan aturan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023. Yakni tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dan KPU membuat batasan-batasan iklan kampanye di media sosial (medsos).

KPU sendiri memfasilitasi peserta Pemilu 2024 untuk membuat iklan kampanye di media. Tepatnya, pada saat masa kampanye telah dimulai.

Jumlah iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU diantaranya media cetak, media elektronik dan media online. Iklan kampanye itu difasilitasi untuk pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.

Pada media massa cetak, KPU memfasilitasi iklan kampanye dengan ketentuan berupa paling banyak dua halaman. Iklan yang difasilitasi KPU itu, diberikan kepada pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu.

Kemudian, paling banyak tiga media dan paling lama 21 hari. Teruntuk pemasangan iklan di media massa elektronik televisi atau radio, peserta pemilu diberikan paling banyak tiga spot.

Pemasangan iklan di media elektronik itu, dibatasi dengan durasi paling lama 30 detik. Iklan kampanye itu dapat dibuat paling banyak di enam media massa elektronik dan paling lama 21 hari.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *