Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta memperketat pengawasan ketenagakerjaan melalui aplikasi Sistem Data dan Informasi Norma Ketenagakerjaan (DINAR).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Hari Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu, 14 September 2024.
“Kehadiran aplikasi DINAR ini sebagai upaya mengatasi persoalan ketenagakerjaan yang selama ini masih menjadi isu krusial,” ujar Hari.
Menurut dia, aplikasi tersebut menjadi basis pengawasan ketenagakerjaan melalui metode ‘self assessment’ berbasis daring (online). Dia menyebut, aplikasi ini dibuat mengingat berdasarkan data yang dimilikinya terdapat lebih dari 300 ribu perusahaan yang beroperasi di lima kota dan satu kabupaten di Jakarta.
“Sementara tenaga pengawas kita jumlahnya hanya 43 orang. Kalau dilakukan secara konvensional tidak akan selesai,” ungkap dia.
Lebih jauh, Hari mengungkapkan, seluruh perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi DINAR ini. Secara teknis operasional, aplikasi akan tersambung dengan aplikasi perizinan milik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Hasil dari pengisian aplikasi DINAR menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan perusahaan,” tuturnya.