Antigen Syarat Terbang, Penumpang Bandara Soetta Bersorak

Tangerang: Sejumlah calon penumpang pesawat di Bandara Soekarn Hatta (Soetta), Tangerang bersorak gembira. Pasalnya, syarat dalam melakukan perjalanan udara tidak lagi menggunakan tes PCR melainkan antigen.

Salah satunya, Gresya (34), salah seorang calon penumpang di Bandara Soetta, mengaku senang dengan diberlakukannya peraturan penggunaan tes antigen itu. Pasalnya, tarif tes PCR tergolong mahal meski sudah diturunkan beberapa kali.

“Sangat senang sih, soalnya mengurangi biaya kita ya. Soalnya kan tes PCR mahal,” ungkapnya kepada rri.co.id, Rabu (3/11/2021).

Di sisi lain, Gresya, merasa kebingungan dengan pemerintah pusat yang kerap mengganti peraturan yang harus dijalani calon penumpang pesawat. Dalam sepekan terakhir, setidaknya ada tiga kali perubahan peraturan seputar penerbangan dalam negeri.

“Sangat amat bingung sebenarnya. Saya sampai harus menunda keberangkatan karena gonti-ganti peraturan,” tuturnya.

Gresya berharap pemerintah pusat tak lagi mengganti peraturan soal jenis tes skrining Covid-19 soal apa yang harus dibawa calon penumpang pesawat.

Hal serupa dilayangkan Agung Prasetyo, yang juga calon penumpang pesawat. Ia juga menyambut gembira soal penggunaan tes antigen sebagai syarat penerbangan. Selain karena tarifnya murah, hasil tes antigen dapat keluar dengan durasi waktu jauh lebih cepat dari pada hasil tes PCR.

“Dengan adanya peraturan ini, kita menyambut gembira. Karena selain dari efisiensi bujet dan keuangan, semua prosedur tes antigen juga mudah,” ungkap Agung.

“Karena tes PCR, sudah pertama kita antri, hasilnya cukup lama, cukup mahal,” sambung dia.

Menurut Agung, calon penumpang yang sudah divaksin Covid-19 memang sudah seharusnya cukup membawa hasil tes antigen saja. Di sisi lain, sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19, calon penumpang yang baru divaksinasi satu kali wajib membawa tes PCR.

“Untuk memenuhi protokol kesehatan, apabila yang masih vaksin Covid-19 satu kali atau belum sama sekali, ya memang harus PCR, supaya semua aman,” papar Agung.

Diketahui, mulai Rabu (3/11/2021) penumpang bisa naik pesawat dengan tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan.

Ketentuan baru perjalanan dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE itu merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *