Jakarta: Pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas tol masa mudik Natal 2023-libur Tahun Baru 2024 (Nataru). Sejumlah waktu pembatasan juga telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB), Rabu (5/12/2023). Terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Masa Arus Mudik-Arus Balik Angkutan Nataru.
SKB tercatat dengan Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023. Penandatanganan SKB dilakukan Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt Kepala Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.
(I) Daftar ruas jalan tol diberlakukan pembatasan angkutan barang masa Nataru:
1.Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
2.DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.
3.DKI Jakarta:
a)Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b)Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c)Dalam Kota Jakarta.
4.DKI Jakarta-Jawa Barat:
a)Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong;
b)Cigombong-Cibadak;
c)Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan
d)Jakarta-Cikampek.
5.Jawa Barat:
a)Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi;
b)Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan;
c)Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional);
d)Cileunyi-Cimalaka; dan
e)Cimalaka-Dawuan.
6.Jawa Tengah:
a)Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang;
b)Krapyak-Jatingaleh (Semarang);
c)Jatingaleh-Srondol (Semarang);
d)Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang);
e)Semarang-Solo-Ngawi;
f)Semarang-Demak; dan
g)Jogja-Solo (Fungsional).
7.Jawa Timur:
a)Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo;
b)Surabaya-Gresik; dan
c)Pandaan-Malang.
Daftar waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol, pada libur Nataru:
Menjelang Natal (Arus Mudik 1)
Jumat (22/12/2023), pukul 00.00 sampai dengan Minggu (24/12/2023), pukul 24.00 waktu setempat.
PascaNatal (Arus Balik 1)
Selasa (26/12/2023) pukul 00.00 sampai dengan Rabu (27/12/2023), pukul 08.00 waktu setempat.
Menjelang Tahun Baru (Arus Mudik 2)
Jumat (29/12/2023) pukul 00.00 sampai dengan Sabtu (30/12/2023) pukul 24.00 waktu setempat.
PascaTahun Baru (Arus Balik 2)
Senin (1/1/2024) pukul 00.00 sampai dengan (2/1/2024) pukul 08.00 waktu setempat.
(II) Ruas jalan non tol tidak diberlaku pembatasan angkutan barang masa Nataru:
1.Sumatra Utara:
a.Medan – Berastagi; dan
b.Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.
2.Jambi dan Sumatera Barat:
a.Jambi – Sarolangun – Padang;