Angkot dan Ojek Online di Jatim Bebas Pajak

Jakarta – Keputusan berani diambil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa untuk meringankan beban masyarakat pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Keputusan tersebut membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk kendaraan pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022. Untuk mendapatkan insentif pajak kendaraan nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai 19 September hingga 15 Desember.

Khofifah mengatakan, pemerintah terus berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Melalui kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.

“Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan hadir meringankan beban rakyat,” ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Minggu (18/9) malam.

Gubernur Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

“Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir, baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim,” ujar Khofifah.

Melalui program ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif. Dengan adanya insentif tersebut, potensi pajak diprediksi berkurang mencapai Rp 9,5 miliar.

Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

“Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melain mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim,” pungkas orang nomor satu di Jatim tersebut. [Beritasatu.com]

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews