Jakarta: Sekte Islam bernama Hakekok Balakasuta muncul lagi di Pandeglang, Banten, dan membuat resah.
Namun berdasarkan pantauan RRI, baik kepolisian maupun MUI setempat, langsung bergerak cepat menetralisir keadaan.
Berikut 5 (lima) fakta yang dikumpulkan RRI mengenai peristiwa kebangkitan sekte Islam Hakekok Balakasuta, yang terbongkar setelah 16 orang, terdiri dari 5 orang perempuan, 8 laki-laki, dan 3 orang anak-anak, ditangkap polisi akibat melakukan ritual mandi bersama telanjang bulat di penampungan air PT GAL yang berada di tengah perkebunan kelapa sawit Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten.
1. Ritual Mandi Bersama
Wakapolres Pandeglang Kompol Riky Crisma Wardana mengatakan, dari pemeriksaan sementara, warga yang diamankan menyebut ritual tersebut baru sekali dilakukan.
Kepada polisi, belasan warga itu mengatakan ritual tersebut merupakan ajaran yang disebut Hakekok.
Tujuannya untuk membersihkan diri dari segala dosa dan menjadi lebih baik.
Aliran Hakekok dibawa oleh warga berinisial A yang mengaku murid seorang pemimpin ajaran tersebut yang berasal dari Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
2. Ditangkap Polisi
Saat ini 16 orang tersebut masih diperiksa dan polisi belum bisa menyimpulkan apakah ajaran Hakekok tersebut benar aliran sesat atau bukan.
Kasat Intelkam Polres Pandeglang, AKP Sely Eldiansyah membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini petugas langsung melakukan penanganan.
“Kami dari kepolisian langsung melakukan evakuasi anggota aliran yang diduga sesat ke Polsek Cigeulis guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kemudian semua penganut aliran tersebut akan di amankan ke Polres Pandeglang,” ujarnya dalam keterangan yang diterima RRI, Kamis (11/3/2021).
Wakapolres Pandeglang, Kompol Riki Crisma Wardana mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan aliran baru tersebut.
“Kegiatan yang kami amankan hari ini, sementara masih dalam penyelidikan Satreskrim kemudian berkoordinasi dengan bakortakem yang diketuai oleh Bapak Kajari Kabupaten Pandeglang, untuk memutuskan aliran ini termasuk aliran sesat atau bukan,” katanya.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, mulai dari Kejaksaan dan Para ulama dari MUI Kabupaten Pandeglang untuk menetapkan status aliran tersebut.