Aksi Vandalisme Penunjuk Jalan Bikin Geram PPSU

Jakarta: Aksi vandalisme penunjuk jalan terjadi di sebuah jalan di kawasan Jakarta Selatan seperti yang diunggah akun Instagram PPSU Kelurahan Pulo.

Hal ini membuat geram petugas PPSU yang lain.

“Anda kreatif, tapi sayang tidak pada tempatnya ngab,” kata akun Instagram bukan_tukang_sampah yang dilihat rri.co.id, Kamis (25/2/2021).

Diketahui, aksi vandalisme terhadap fasilitas umum melanggar Pasal 489 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.”

Warganet menyayangkan aksi vandalisme tersebut. Mereka berharap pelaku dapat diproses hukum.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *