Acuan Pengelolaan Perbatasan Negara, Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Nomor 118 Tahun 2022

Jakarta – Presiden Joko Widodo tandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk (Renduk) Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP) Tahun 2020-2024, pada Senin (26/9/2022).

Perpres ini merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.

Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 digunakan sebagai pedoman penyusunan dan/atau penyesuaian Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan K/L dalam pengelolaan BWN-KP pada kurun waktu Tahun 2020-2024 dan penyusunan atau penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan pada kurun waktu tersebut.

Selain itu, juga menjadi acuan untuk koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi pelaksanaan rencana lintas K/L dan pemda dalam mengelola BWN-KP berdasarkan kerangka waktu, lokasi, indikator, pendanaan, pelaksana, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan BWN-KP.

Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI), Restuardy Daud, menjelaskan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dijabarkan dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP setiap tahun anggaran yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan indikasi pendanaan.

“Renaksi Pengelolaan BWN-KP tersebut menjadi acuan K/L dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, yang dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi pembangunan perbatasan yang dikoordinasikan oleh BNPP,” ujar Restuardy di Kantor BNPP RI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (28/9/2022).

Restuardy menambahkan BNPP bertugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.

Pemantauan akan dilakukan secara berkala terhadap realisasi program dan kegiatan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Sementara evaluasi dilakukan dengan menilai kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.

“Maksud penyusunan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 adalah tersusunnya pedoman pengelolaan BWN-KP dalam kurun waktu Tahun 2020-2024,” paparnya.

Kemudian, terang Ardy, Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 bertujuan untuk memperkuat dan memperkokoh kedaulatan negara dan mengoptimalkan kehadiran negara dalam mendorong pemenuhan hak dasar warga negara di perbatasan. Disamping itu, Renduk juga ditujukan untuk memperkuat posisi wilayah perbatasan negara yang menjadi pintu keluar-masuk wilayah NKRI. “Mengoptimalkan pengelolaan perbatasan sebagai beranda depan dan beranda penghubung internasional,” sambungnya.

Masih mengurai tujuannnya, Ardy melanjutkan, diharapkan dengan Renduk ini kita dapat mendorong pemerataan pembangunan bagi masyarakat kawasan perbatasan dan mewujudkan sinergitas pemerintah pusat, pemda, dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan perbatasan. “Serta mengoptimalkan kebijakan afirmatif pembangunan yang mempertimbangkan kondisi kewilayahan masing-masing kawasan perbatasan,” pungkasnya.(BNPB)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews