Penggunaan Nama KTP Minimal dua Kata

Jakarta: pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP minimal menggunakan dua kata.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Yadi Rusmayadi menjelaskan, regulasi terkait pendudukan dan pencatatan sipil akan berlaku di seluruh Indonesia. Regulasi itu demi perbaikan pelayanan publik.

“Yang terbaru minimal dua kata, penulisan tidak disingkat, maksimal 60 huruf, bisa minta tetap disingkat selama tidak dalam pengertian lain, misalnya abd tetap dibaca abd, kalau dulu mungkin Abd dibaca Abdul, masih dibolehkan kalau tidak punya pengertian lain dari abd tersebut, salah satunya itu,” ungkapnya saat berbincang dengan Pro3 RRI, Senin (23/5/2022).

Lebih lanjut, ia mencontohkan terkait pengggunaan spasi pada nama seseorang.

“Spasi itu penanda kata pertama dan kedua dibaca dua kata, Alisastro tidak pakai spasi, kami baca satu kata,” urainya.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *