Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan sepasang kekasih yang membuat video syur dan viral di media sosial, yakni RTM (31) dan PVT (30).
Mereka diketahui merekam adegan ‘syur’ tersebut di salah satu hotel di Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan, keduanya sengaja membuat video dan mengunggahnya di salah satu situs syur.
“Kita amankan keduanya di salah satu kos-kosan yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar Erdi, di Markas Polda Jabar, Jumat (19/3/2021).
Ia menerangkan, kedua tersangka sudah membuat 26 episode adegan syur, yang dijual secara per tayangan (pay-per view, red) guna mendapatkan keuntungan. Dari 1.000 viewers (penonton, red), kedua orang yang telah beraksi sejak November 2020, mendapat Rp 6.000.