Diduga Konflik Interes, Hakim PN Jakpus Akan Dilaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

HarianNasional.Com, Jakarta – Diduga memiliki konflik kepentingan (konflik interes) dalam penanganan perkara dugaan penipuan atas nama Terdakwa Indratno Suryadi Pribadi alias Jhon Lee dan perkara Kepailitan nomor perkara 77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. Hakim karir berinisal MJ yang berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) oleh Advokat Lubis,Elita & Patners selaku kuasa hukum (pelapor) Teguh Susanto.

Dr. Elita Purnamasari, SH, MH salah satu tim kuasa hukum pelapor. mengatakan Pasalnnya Hakim MJ diduga memiliki konflik kepentingan dalam penanganan perkara dugaan penipuan atas nama Terdakwa Indratno Suryadi Pribadi alias Jhon Lee.

“Selaku kuasa hukum pelapor, kami merasa keberatan atas penunjukan hakim MJ sebagai ketua majelis hakim, No perkara 457/pid.B/2021 dengan terdakwa Indratno Suryadi alias Jhon, karena Hakim MJ juga berperan sebagai hakim pengawas dalam perkara kepailitan Nomor : 77/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN Niaga. Jkt.Pst,” ujar Dr. Elita Purnamasari Dijakarta, (9/9/2021)

Dalam proses persidangan dugaan tindak pidana penipun dan pengelapan sedang bergulir tersebut, tim kuasa hukum juga telah melayangkan surat pengaduan atas perlakuan panitera penganti (PP) berinisial FBH kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Elita, selaku PP, FBH tidak terbuka kepada kami selaku kuasa hukum pelapor, dalam rangka menayakan jadwal sidang. Seakan tidak mencerminkan sebagaimana pasal 3 ayat (1) Keputusan ketua Makamah Agung (MA) Nomor : 122/KMA/SK/VII/2013, tetang kode etik dan pedoman prilaku panitera dan jurusita.

“Selaku kuasa hukum pelapor, kami berhak untuk mendapat informasi terkait persidangan atas permasalahan hukum yang berhubungan dengan klien kami,” tegas Elita.

Sebelumnya diberitakan, Teguh Susanto melalui tim kuasa hukumnya Nazarudin Lubis, SH., MH., Dr. Elita Purnamasari, SH., MH., dari Kantor Law Firm “Lubis, Elita dan Partners” yang mengajukan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pada Kamis (26/8), di Pengadilan Negeri Jakata Pusat, datang menghadiri mewakili dalam Rapat Kreditur.

Kehadiran Tim kuasa hukum yang mewakili Teguh Susanto dalam rapat kreditur tersebut, menurut Nazarudin, karena terdapat ada beberapa kejanggalan yang dinilai adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan sehubungan dengan jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Jhony Indrianto, salah seorang kreditur dalam perkara ini dan perkaranya sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Terdakwa Jhony mempunyai hutang kepada klien kami Bapak Teguh Susanto sekitar Rp. 119 miliar,” ujar Nazarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Upaya hukum tim kuasa hukum klien kami ini, ia menuturkan, berawal dari pertemanan antara klien kami dengan terdakwa Jhonny.

Ketika itu terdakwa Jhonny mengatakan, membutuhkan dana kepada saksi korban Teguh Susanto untuk proyek pembagunan apartemen di bilangan Jakarta pusat.

“Oleh karena klien kami dan terdakwa mempunyai hubungan baik, maka diberikanlah dana Rp. 450 miliar,” ujarnya.

Di pertengahan jalan pembangunan tersebut, sambungnya, terdakwa ada saja meminta tambahan kekurangannya dan masih diberikan oleh saksi korban.

Namun perbuatan terdakwa, ada upaya-upaya itikad tidak baik dengan mengelapkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa. Sehingga perkara jatuhlah berdasarkan PKPU.

“Dan oleh karena itulah kami ditunjuk sebagai kuasa hukum klien kami, sehingga apa bila nanti terbukti secara sah dan menyakinkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang mengatakan terdakwa bersalah, sehingga putusan PKPU yang ingkrah itu cacat hukum,” kata Nazarudin.

Sementara itu, Dr. Elita Purnamasari, salah seorang tim kuasa hukum Teguh Susanto mengatakan, upaya hukum yang kami lakukan karena banyak pihak-pihak yang dirugikan, salah satunya klien kami Pak Teguh Susanto yang sangat dirugikan.

“Selama dalam proses PKPU, saya tidak akan menyalahkan Curator dan Hakim Pengawas, karena kita belum tahu ada dugaan tindak pidana yang dilakukan salah seorang partner debitur, maka terjadilah seperti ini,” kata Dr Elita Purnamasari usai rapat PKPU.(sl)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *