2 Mahasiswa Ini Minta Jokowi Dipanggil, Gugat ke MK soal Usia Calon Kepala Daerah

Jakarta – Dua orang mahasiswa, Fahrul Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Antony Lee dari Podomoro University, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden dan DPR dalam mengadili uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) yang mereka layangkan.

“Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi wajib memanggil para pihak untuk memberikan keterangannya masing-masing in casu Presiden dan DPR serta Pihak terkait langsung yang memiliki keterkaitan langsung dengan undang-undang dan/atau ketentuan norma yang diuji,” ungkap mereka, dikutip dari permohonan yang didaftarkan pada 11 Juni.

Dalam dokumen gugatan itu, keduanya meminta agar MK memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat usia calon kepala daerah, yakni terhitung saat penetapan calon.

“Sudah benar dan tepat jika Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerjemahkan persyaratan usia minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di atas ke dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020,” tulis mereka.

Masalahnya, PKPU itu belakangan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda secara kilat.

MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung saat penetapan pasangan calon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.

Putusan ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih boleh jadi berbeda-beda, meskipun pilkadanya berlangsung serentak pada 27 November nanti.

Jadwal pelantikan itu bisa berlainan tergantung adanya sengketa hasil Pilkada 2024 atau tidak di wilayah tersebut.

Proses sidang sengketa di MK pun akan memakan waktu lebih. Belum lagi, jika memang terdapat pelanggaran atau ketidakabsahan suara, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang dalam kurun tertentu.

Di sisi lain, hal ini juga menimbulkan potensi masalah seandainya kepala daerah terpilih ternyata belum memenuhi syarat usia pada saat jadwal pelantikan yang bersangkutan.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *