17 Orang Dideportasi, Imigrasi Soetta Amankan 20 WNA

Tangerang : Imigrasi Soekarno Hatta mengamankan 20 warga negara asing (WNA) bermasalah dan meresahkan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 17 orang diantaranya terpaksa dikenakan tindakan penangkalan dan deportasi.

“Kami mendapat pengaduan adanya aktivitas WNA yang meresahkan di apartemen bilangan Cengkareng, Jakarta Barat,” ungkap Muhamad Tito Andrianto, Kepala Imigrasi Soekarno Hatta kepada RRI.co.id, Sabtu (18/3/2023).

Alhasil, sambung Tito, pihaknya mengamankan 20 WNA dengan rincian 8 WNA melebihi izin tinggal (overstay) dan 12 WNA lain tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor).

Dari 20 WNA yang terjaring, lanjutnya, tiga orang dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

“Dari tiga yang dibebaskan itu, satu diantaranya sedang meperpanjang izin tinggal keimigrasian dan satu lainnya subjek perlindungan pencari suaka UNHCR,” terang Tito.

Dia menyatakan, Imigrasi Soekarno Hatta telah mengenakan tindakan administatif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 12 WNA asal Nigeria.

Tito menambahkan, selanjutnya lima WNA yang tersisa akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kalideres.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, 17 WNA yang terjaring dikenai tindakan berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan,” tuntasnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *