Jakarta – Sidang praperadilan Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar hari ini, Senin (8/3). Sebelumnya, sidang praperadilan ini digelar Senin (1/3) lalu, namun pihak termohon dari Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan.
Hakim tunggal, Suharno memutuskan akan memberi kesempatan sekali lagi kepada termohon untuk memenuhi panggilan sidang hari ini.
Pagi ini, sebanyak 28 ribu tweet memenuhi beranda Twitter dengan hastag #BebaskanUlamadanAktivis. Hastag itu sebagai bentuk dukungan meminta agar HRS dibebaskan.
“Ulama & Aktivis = BUKAN koruptor, bandar narkoba/judi/pelacuran, perampok, penipu mereka MENYADARKAN seluruh rakyat agar negaranya TIDAK DIKUASAI bajingan. MUMPUNG lo masih AKTIF : jangan belain cokin/PKI/oligarki demi recehan,” tulis akun @murtado_zaki.
Ulama & Aktivis = BUKAN koruptor, bandar narkoba/judi/pelacuran, perampok, penipu
mereka MENYADARKAN seluruh Rakyat
agar Negaranya TIDAK DIKUASAI bajingan
MUMPUNG lo masih AKTIF :
jgn belain cokin/PKI/oligarki demi recehan#BebaskanUlamaDanAktivis #BebaskanUlamaDanAktivis pic.twitter.com/pTMXsSD9lV
— Zaki Murtado (@murtado_zaki) March 8, 2021
“Mari, pendekar & jawara demokrasi .Gaungkan tagar ini sampai ke bilik-bilik Istana Penguasa #BebaskanUlamaDanAktivis *cebong ga usah ikut…,” tulis akun @Zrsaja.
Mari, pendekar & jawara demokrasi
Gaungkan tagar ini sampai ke bilik-bilik Istana Penguasa.#BebaskanUlamaDanAktivis #BebaskanUlamaDanAktivis
*cebong ga usah ikut… pic.twitter.com/KAI6Hradqa
— Malin Kondangan (@ZRsaja) March 7, 2021
HRS menjadi tersangka atas kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan dan Megamendung, Bogor beberapa bulan yang lalu. Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah mengatakan kasus HRS merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, HRS justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur terkait penghasutan. (Ini)