Jakarta: Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Penonaktifan tersebut dilakukan, setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/3/201) lalu.
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan, hal tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
“Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah,” kata Riyadi dikutip dari ppid.Jakarta.go.id, Senin (8/3/2021).
Dengan pemecatan itu, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.
Perlu diketahui, Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016, setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Plt jubir KPK Ali Fikri menyebut, tim penyidik anti rasuab telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait pengadaan tanah di Jakarta Timur ini.