Jakarta: Oknum polisi Bripda CS menembak mati satu anggota TNI AD dan dua warga sipil di Kafe RM, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat, mengatakan, Kafe RM sudah dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes) dan nekat beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta masih berlangsung dalam situasi pandemi COVID-19.
“Sebenarnya sudah dua kali kita tindak melanggar protokol kesehatan. Dia (Kafe RM) kita (Satpol PP) tindak, didenda Rp5 juta,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis (25/2/2021).
Salah satu korban meninggal adalah prajurit TNI AD berinisial S.
Sedangkan korban meninggal lainnya adalah FSS dan M, yang merupakan pegawai kafe. Sementara korban luka adalah H.
“Satpol PP telah memberikan sanksi penutupan 1×24 jam hingga denda administrasi maksimal sesuai pelanggarannya. Memang ada kecenderungan kafe kafe yang beroperasi dulunya, mengubah konsepnya kini menjadi restoran, begitu pula dengan izin RM Kafe,” ungkap Tamo.