Jakarta – Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan aturan pembatasan jumlah penumpang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum maksimal 50 persen dari kapasitas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Penerapan PPKM itu mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sesuai keputusan pemerintah pusat.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Selasa, mengatakan khusus kendaraan bermotor umum bertrayek jam operasional dibatasi mulai dari pukul 04.30 WIB hingga 21.00 WIB.
“Kapasitas di dalam angkutan hanya 50 persen dan jam trayek hingga pukul 21.00 WIB dengan pelayanan yang tepat waktu dan frekuensi sesuai kebutuhan,” katanya.
Pembatasan lainnya adalah mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Selalu terapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi penularan,” katanya menegaskan.