Jakarta: Masuk 153 warga negara asing (WNA) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Soekarno-Hatta, Sabtu, 23 Januari 2021, pukul 05:29 WIB, dari Guangzhou, menggunakan pesawat China Southern Airlines–CZ387.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah memberikan izin masuk sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada 14 Januari 2021.
Sebagai bentuk tanggapan terhadap berbagai pemberitaan di media massa atas kejadian tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, memastikan Surat Edaran tersebut merupakan pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagai leading sector dalam penerapan kebijakan nasional pencegahan penularan COVID-19.
Pembatasan sementara masuknya orang asing serta penerapan perpanjangan masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional ke wilayah Indonesia merupakan kebijakan yang diambil oleh Satgas COVID-19 dalam rangka memproteksi warga negara Indonesia (WNI) dari imported case virus SARS CoV-2 dan SARS CoV-2 Varian B117.
Sebagai bentuk sinergitas atas kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Perlu dipahami bahwa selama masa pandemi COVID-19, Imigrasi Soekarno-Hatta tetap menjalankan core business-nya sesuai dengan Undang Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, dilengkapi dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19 sebagai leading sector dalam penanganan COVID-19 di dalam negeri. Adapun izin bekerja selama masa pandemi bagi warga negara asing adalah berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari Kementerian/Lembaga terkait,” ungkap Romi Yudianto, melalui keterangan resmi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, yang diterima RRI.co.id di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Pemberian izin masuk kepada 153 WNA dipastikan telah memenuhi kriteria sesuai panduan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021, dimana Pejabat Imigrasi berwenang memberikan tanda masuk terhadap orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Diketahui berdasarkan proses pemeriksaan Keimigrasian: