Jakarta: Belasan ribu orang menandatangani petisi menolak tudingan radikal terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Petisi dimuat di laman change.org itu telah ditandatangani sekitar 12.954 orang hingga Senin (15/2/2021) pukul 07.05 WIB, seperti dilansir CNN Indonesia.
Petisi online itu dibuat oleh seseorang bernama David dan ditujukan kepada GAR-ITB.
Dalam deskripsi petisi, disebut bahwa tudingan Din radikal adalah tindakan yang absurd dan tidak masuk akal.
Pembuat petisi menulis beberapa pendapat tokoh seperti Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti hingga Azyumardi Azra tentang sosok Din.
“Pimpinan KASN dan Kementerian Agama hendaknya dapat menilai masalah ini secara objektif dan adil. Dengan begitu dapat diciptakan suasana kepegawaian yang lebih kondusif terkait isu sosial politik,” dikutip dari petisi tersebut.
Diketahui, Din Syamsuddin telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme.
Din Syamsuddin merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) dandosen di UIN Syarif Hidayatullah.
Laporan terhadap Din Syamsuddin dibuat oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya telah meneruskan laporan GAR ITB kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku Koordinator Tim Satgas Penanganan Radikalisme.
Agus juga mengatakan, nantinya akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Tim Satgas melalui Surat KASN Nomor:B-3766/KASN/11/2020 tanggal 24 November 2020, perihal Pelimpahan atas Laporan pengaduan GAR ITB tersebut.
“Kami meminta klarifikasi dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran terlapor kepada Menteri Agama melalui Surat Nomor B-613/KASN/2/2021 tanggal 4 Februari 2021, yang juga telah ditembuskan kepada Ketua GAR-Alumni ITB,” kata Agus