12 Provinsi Berlakukan Tilang Elektronik, Mau Tau Besaran Bayarannya

Jakarta – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di 12 Provinsi di Indonesia. Penerapan tilang elektronik nasional tahap pertama mulai diterapkan bagi pengguna jalan sejak Selasa (23/3) kemarin.

Tujuan utama penggunaan ETLE untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan anggota dalam menindak warga yang melanggar. Kamera ETLE saat ini disebut sebagai program spektakuler karena bisa mendeteksi nomor polisi kendaraan dari luar daerah.

Lantas bagaimana dengan pengendara yang “terpergok” melanggar aturan? Seperti masuk jalur bus TransJakarta, tidak memakai helm, tidak memasang nomor kendaraan, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan, dan lainnya.

Pelanggar akan menerima surat konfirmasi dari petugas paling lambat tiga hari setelah tercatat sebagai pelanggar. Kemudian diberikan waktu untuk mengonfirmasi melalui laman ETLE salah satunya yang dimiliki Polda Metro Jaya yaitu https://etle-pmj.info/id.

Pada tahap konfirmasi itu pelanggar memiliki opsi untuk alasan kalau misalnya kendaraan sudah terjual, atau pengendaranya adalah orang lain. Waktu untuk klarifikasi adalah tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi.

Jenis klarifikasi yang bisa dilakukan antara lain bahwa kendaraan misalnya dikendarai orang lain atau kendaraan itu telah dijual. Setelah masa klarifikasi berakhir, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru dengan kode BRI virtual.

Kode itu yang digunakan untuk pembayaran melalui Bank BRI atau dapat mengikuti sidang yang ditentukan. Bagi yang tidak kunjung menggubris pemberitahuan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan maka STNK akan dibekukan.

STNK yang diblokir berujung pada STNK itu tidak bisa diperpanjang. Namun STNK yang sudah terblokir dapat diaktifkan lagi, tetapi setelah membayar denda tilang.

Besaran denda akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah tertuang dalam Undang-ungan (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jenis pelanggaran dan besaran denda berdasarkan situs resmi ETLE Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut:

Menggunakan gawai (telepon selular). Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp750.000.

Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp250.000.

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Tidak memakai helm. Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.

Memakai pelat nomor palsu. Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *